Syarat Usia
Kelompok A: Usia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun.
Kelompok B: Usia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun.
Jalur Penerimaan
Jalur Domisili: Untuk calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan sesuai ketetapan pemerintah daerah.
Jalur Afirmasi: Untuk calon murid dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas.
Jalur Prestasi: Untuk calon murid dengan prestasi akademik atau non-akademik.
Jalur Mutasi: Untuk calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali.
Kuota Penerimaan
Jalur domisili: Minimal 70%.
Jalur afirmasi: Minimal 15%.
Jalur mutasi: Maksimal 5%.
Proses Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui platform resmi yang ditentukan oleh pemerintah daerah atau sekolah terkait.
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dikunci satu bulan sebelum pengumuman penerimaan untuk memastikan transparansi.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat membaca detailnya atau . Jika Anda membutuhkan panduan lebih spesifik, beri tahu saya! 😊✨



0 Comments